PENGADILAN  AGAMA RENGAT HADIRI VIRTUAL MEETING  MEMPERINGATI HUT IKAHI Ke-68

PARENGAT III www.pa-rengat.go.id

ikahi1

Bertempat di Ruang kerja Hakim Pengadilan Agama Rengat Kelas IB, Hakim Pengadilan Agama Rengat Dra.Hj.Dewi Warti, Drs. H. Nur Al Jumat S.H, M.H, dan Dra.Murawati, MA ikut serta memperingati Hari Ulang Tahun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke-68 serta silaturahmi nasional dengan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI dan para pimpinan IKAHI secara virtual. Acara ini juga diikuti oleh seluruh Pengurus Pusat (PP) IKAHI, Pengurus Daerah (PD) dan Pengurus Cabang (PC) IKAHI di seluruh Indonesia.

Acara Dimulai pada pukul 08.00 wib, dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne dan Mars IKAHI, kemudian Laporan Ketua Panitia HUT IKAHI Dr. Sofyan Sitompul., S.H., M.H, dan sambutan Ketua Umum PP IKAHI Dr. H. Suhadi, S.H., M.H.

Acara dilanjutkan dengan sambutan Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H, sekaligus membuka acara HUT dan Silaturahmi Nasional IKAHI secara virtual ditandai dengan pemotongan tumpeng diiringi lagu ulang tahun.

Dalam sambutannya, Ketua MA RI menyampaikan 7 pesan penting untuk para anggota IKAHI, yaitu:

Pertama, sesama Hakim harus senantiasa saling mengingatkan satu sama lain agar tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri dan lembaga. Sikap saling mengingatkan untuk kebaikan harus menjadi budaya di kalangan para hakim, karena itulah wujud soliditas yang sebenarnya.

“Jika kita menemukan ada teman kita yang perilakunya mulai menyimpang dari aturan kode etik, kita wajib segera mengingatkannya. Kita tidak boleh membiarkan teman atau rekan sejawat kita terjerumus pada perbuatan yang tercela,” kata Syarifuddin.

Kedua, Hakim harus berhati-hati mengekspresikan pikiran, ucapan, dan tindakan di media sosial. Belum tentu apa yang kita anggap baik, ditafsirkan baik oleh publik. Bisa saja apa yang kita unggah justru menimbulkan kegaduhan di ruang publik atau menimbulkan ketersinggungan bagi orang lain dan sekelompok orang tertentu.

Ketiga, Hakim tidak perlu ikut beropini dan memberi pendapat di media sosial terhadap kondisi sosial atau peritiwa hukum yang terjadi di masyarakat, karena bukan tidak mungkin peristiwa itu suatu saat akan menjadi perkara di pengadilan. “Kita juga tidak perlu menumpahkan keluh kesah dan amarah di media sosial, karena bisa jadi keluh kesah dan amarah kita terbaca pihak yang sedang berperkara di pengadilan yang perkaranya sedang kita tangani,” kata dia.  

Keempat, apa yang diunggah di media sosial akan menjadi milik publik dan publik berhak untuk menilai apapun tentang apa yang kita publikasikan. “Kita harus selalu bersikap arif dan bijaksana, baik ketika di dalam persidangan, maupun dalam kehidupan sehari-hari, terutama ketika menggunakan media sosial.”

Kelima, Hakim harus memiliki akhlak dan perilaku yang lebih baik, dibandingkan masyarakat pada umumnya, karena hakim adalah orang-orang yang dipilih untuk mengemban tugas dan jabatan sebagai “Wakil Tuhan” di dunia. “Hakim harus senantiasa menunjukan sikap rendah hati dan santun dalam bertindak serta bertutur kata, karena apa yang kita ucapkan dan apa yang kita lakukan akan menjadi contoh bagi aparatur penegak hukum lain,” lanjutnya.

Keenam, panggilan “Yang Mulia” bukan untuk dibangga-banggakan, melainkan harus menjadi pengingat bagi kita, bahwa kemuliaan dari jabatan hakim tidak diukur dari kewenangan dan kekuasaanya yang besar, melainkan diukur dari sikap dan perilaku kita sendiri. “Sikap dan perilaku kitalah yang akan menentukan, layak atau tidak untuk dipanggil ‘Yang Mulia’?”    

Ketujuh, seorang Hakim harus membiasakan diri untuk tidak mengatakan semua yang dipikirkannya bila itu akan menimbulkan gangguan bagi kemandirian hakim yang lain. Hakim harus lebih banyak menuangkan pemikirannya di dalam pertimbangan putusan, bukan di media sosial, atau di ruang publik lainnya, kecuali dalam kaitannya dengan kajian-kajian ilmiah di forum akademik.  

Semoga dengan telah dilaksanakannya Kegiatan Acara Puncak HUT ke-68 IKAHI Tahun 2021 dan Silaturrahmi Nasional dengan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia ini, seluruh anggota IKAHI di Indonesia semakin solid dalam mengawal dan mewujudkan modernisasi Peradilan di Era Pandemi Covid-19 Menuju Peradilan Yang Agung". (Tim_Red_PARgt)