newheaderfix 01 01 01

Written by Staff IT PA rengat on . Hits: 51

Langkah Positif Menuju Penyelesaian Mediasi yang Berhasil Secara Parsial

Pengadilan Agama Rengat ||www.pa-rengat.go.id||

Jumat, 19 April 2024

berita parengat 4078ff20 9b22 4199 ada0 953174677ec0

Alhamdulillah, kembali lagi terjadi mediasi dengan nomor perkara 183/Pdt.G/2024/PA.Rgt di Aula Kantor Camat Siberida, mediasi yang dipimpin oleh Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., sekaligus Ketua Pengadilan Agama Rengat telah berhasil mencapai kesepakatan sebagian dalam perkara cerai gugat yang sedang berlangsung. Meskipun belum mencapai kesepakatan yang menyeluruh, mediasi ini berhasil menyelesaikan beberapa poin perselisihan antara kedua belah pihak.

Dalam mediasi yang berlangsung, Dr. Hasan Nul Hakim memainkan perannya sebagai mediator dengan bijaksana. Beliau mengupayakan dialog terbuka dan mengajak kedua belah pihak untuk mencari titik temu yang dapat diterima oleh keduanya.

berita parengat efc55c38 5575 4e7d 918f bc876c615e7e

Meskipun tidak semua poin perselisihan terselesaikan, namun beberapa poin penting berhasil diselesaikan dengan baik melalui mediasi ini. Hal ini mencakup pembagian harta bersama, hak asuh anak, dan jadwal kunjungan anak. Kesepakatan sebagian ini memberikan harapan bagi kedua belah pihak untuk dapat menyelesaikan sisa perselisihan mereka di masa mendatang.

Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., mengungkapkan apresiasinya terhadap kesungguhan kedua belah pihak dalam mencari solusi damai melalui mediasi. Beliau juga mendorong mereka untuk tetap terbuka dan kooperatif dalam proses penyelesaian sisa perselisihan yang masih tersisa.

Meskipun belum mencapai penyelesaian penuh, mediasi sebagian ini tetap dianggap sebagai langkah maju yang signifikan dalam penyelesaian perkara cerai gugat ini. Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya mediasi sebagai alternatif yang efektif dalam menyelesaikan konflik keluarga secara damai dan adil.

**Tim_Red_pRs**

Add comment


Security code
Refresh

Map Pengadilan Agama Rengat

Pengadilan Agama Rengat © 2021