Hakim Mediator Endang Rosmala Dewi S.Ag., M.Ag Sukses Mendamaikan Perkara Harta Bersama
Pengadilan Agama Rengat ||www.pa-rengat.go.id||
Rengat, 31 Mei 2023 - Hakim Mediator Endang Rosmala Dewi S.Ag., M.Ag. berhasil mencapai kesepakatan dalam mediasi pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Rengat. Mediasi tersebut melibatkan pasangan suami istri yang sedang menjalani proses perceraian dan memiliki harta bersama yang perlu dibagi secara adil.
Hakim Mediator Endang Rosmala Dewi mengungkapkan kegembiraannya atas keberhasilan mediasi ini. Beliau menekankan pentingnya pendekatan musyawarah dan saling menghormati dalam menyelesaikan konflik keluarga. Mediasi seperti ini tidak hanya mempercepat proses hukum, tetapi juga memberikan solusi yang lebih baik untuk semua pihak yang terlibat.
Pengadilan Agama Rengat turut bangga atas hasil mediasi yang berhasil ini. Mereka menekankan pentingnya mediasi sebagai alternatif yang efektif dan lebih manusiawi dalam menyelesaikan sengketa keluarga. Mediasi tidak hanya menghasilkan kesepakatan yang adil, tetapi juga mempromosikan perdamaian dan harmoni di antara anggota keluarga yang bercerai.
***( Tim_Red_AJ )***