newheaderfix 01 01 01

Written by Staff IT PA rengat on . Hits: 52120

PERSYARATAN PENGAJUAN CERAI GUGAT DAN TALAK

 

Untuk dapat bercerai resmi secara hukum, salah satu pihak atau kuasanya dapat mengajukan gugatan cerai atau talak kepada pengadilan agama dengan membawa persyaratan :

  1. Surat gugatan atau permohonan perceraian yang ditujujan kepada ketua Pengadilan Agama.
  2. Fotocopy KTP Penggugat atau Pemohon.
  3. Asli dan Fotocopy Buku nikah.
  4. Surat pengantar mengurus cerai dari Kepala Desa.
  5. Surat keterangan ghaib dari desa setempat apabila alamat tidak diketahui.
  6. Surat izin perceraian dari atasan bagi PNS.
  7. Membayar panjar biaya perkara di loker bank.
  8. Penggunaan kertas bukti-bukti surat dan dokumen-dokumen di peradilan agama WAJIB menggunakan Kertas A4

Map Pengadilan Agama Rengat

Pengadilan Agama Rengat © 2021