newheaderfix 01 01 01

Written by Staff IT PA rengat on . Hits: 4366

PERSYARATAN PERWALIAN

Permohonan penetapan perwalian dapat dilakukan dengan melengkapi persyaratan :

  1. Fotocopy KTP para Pemohon.
  2. Fotocopy KK para Pemohon.
  3. Fotocopy buku nikah para Pemohon .
  4. Fotocopy akta kelahiran anak yang akan diwalikan.
  5. Fotocopy keterangan tujuan perwalian.
  6. Surat pernyataan menyanggupi perwalian oleh pemohon.
  7. Surat persetujuan tertulis dari suami atau istri, bagi yang sudah menikah.
  8. Surat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak.
  9. Penggunaan kertas bukti-bukti surat dan dokumen-dokumen di peradilan agama WAJIB menggunakan Kertas A4

Map Pengadilan Agama Rengat

Pengadilan Agama Rengat © 2021