newheaderfix 01 01 01

Written by Staff IT PA rengat on . Hits: 403

Hak-Hak Pemohon Informasi

Sesuai dengan SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022

tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

 

Hak Pemohon Informasi

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Setiap Orang berhak:
    1. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    2. menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
    3. mendapatkan salinan lnformasi Publik melalui permohonan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
    4. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan permohonan tersebut.
  4. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.

Kewajiban Pengguna Informasi
Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Map Pengadilan Agama Rengat

Pengadilan Agama Rengat © 2021