newheaderfix 01 01 01

Written by Staff IT PA rengat on . Hits: 473

PROSEDUR BERPERKARA PADA TINGKAT PERTAMA

Kesatu :

Pemohon atau Penggugat datang menghadap ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan, dan menghadap Petugas Meja Informasi dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan.

Petugas Meja Informasi memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan, dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa untuk Membayar atau SKUM. Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut . Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo atau cuma-cuma. Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat.

Kedua :

Petugas Meja Informasi menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada Pemohon atau Penggugat disertai dengan Surat Kuasa untuk Membayar.

Ketiga :

Pemohon atau Penggugat menyerahkan surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa untuk Membayar kepada Pemegang Kas atau Kasir. Pemegang Kas menandatangani Surat Kuasa untuk Membayar, membubuhkan nomor urut perkara dan tanggal penerimaan perkara dalam Surat Kuasa untuk Membayar dan dalam surat gugatan atau permohonan.

Keempat :

Pemegang Kas menyerahkan asli SKUM kepada Pemohon atau Penggugat sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.

Kelima :

Pemohon atau Penggugat datang ke loket layanan bank, dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan SKUM, seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran.

Setelah Pemohon atau Penggugat menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, Pemohon atau Penggugat menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar kepada Pemegang Kas.

Keenam :

Pemegang Kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara.

Ketujuh :

Pemohon atau Penggugat menyerahkan surat gugatan atau permohonan serta tindasan pertama Surat Kuasa untuk Membayar kepada Petugas Meja Pendaftaran. Petugas Meja Pendaftaran mendaftar atau mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan, serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut

Kedelapan :

Petugas Meja Pendaftaran menyerahkan kembali satu rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.

Kesembilan :

Proses pendaftaran selesai. Pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita atau jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim dan hari sidang pemeriksaan perkaranya

Map Pengadilan Agama Rengat

Pengadilan Agama Rengat © 2021